A. Pemilik Madzhab Hambali
Pemilik
madzhab hambali itu adalah Ahmad bin Muhammad ibn Hambal. Ia lahir di
Baghdad pada tahun 164 H , dan wafat pada tahun 241 H (780 M – 855 M
menurut buku “lima madzhab” karya Prof.Dr.Aboe bakar Atjeh) . Imam
hambali telah melakukan perjalanan ke kufah, bashrah, Makkah, Madinah,
Yaman, Syam, dan jazirah. Yang mana kota2 tersebut kaya dengan ilmu
pengetahuan.
Ilmu yang pertama kali dikuasai oleh imam
hambali adalah Al Qur'an hingga ia hafal pada usia 15 tahun, ia juga
mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang
terindah tulisannya. Lalu, ia mulai konsentrasi belajar ilmu hadits di
awal umur 15 tahun itu pula.
Ia telah mempelajari
Hadits sejak kecil dan untuk mempelajari Hadits ini ia pernah pindah
atau merantau ke Syam (Syiria), Hijaz, Yaman dan negara-negara lainnya
sehingga ia akhirnya menjadi tokoh ulama yang bertakwa, saleh, dan zuhud
Imam
syafii berkata, “ Aku keluar dari Baghdad, dan tidaklah aku
meninggalkan seorang yang lebih taqwa dan lebih pandai fikih
dibandingkan ibnu hambal.”
Abdur Rozzaq Bin Hammam yang
juga salah seorang guru beliau pernah berkata, "Saya tidak pernah
melihat orang se-faqih dan se-wara' Ahmad Bin Hanbal (Manaqib Imam
Ahmad bin Hanbal, oleh Ibnul Jawzy, diteliti oleh Dr.'Abdullah Bin
'Abdul Muhsin At Turky, Rektor Universitas Muhammad Bin Su'ud Al
Islamiyyah di Arab Saudi.
Ibrahim bin Al-Harbi
mengatakan, “ Aku melihat Ahmad, seakan – akan Allah telah mengumpulkan
pada dirinya ilmu orang dahulu dan sekarang”
Penuturan
Ibnul Hammad Al-Hambali, “Beliau seorang imam di bidang hadisy, fiqih,
sunnah, imam bersikap wara’ dan zuhud serta hakikat – hakikatnya”.
Ketika
pemerintahan Abbasiyah disebutkan bahwa Khalifah Al – Ma’mun begitu
terpesona dengan perkataan para filsuf dan mu’tazilah. Sehingga beliau
beranggapan Al-Quran adalah makhluknya. Sebab Allah menciptakan segala
sesuatu. Al-Ma’mun dan Al-Mu’tashim serta orang-orang setelahnya ingin
menggiringi para ulama dan fuqaha agar menyetujui pendapat yang
dilontarkan oleh tokoh mu’tazilah. Akan tetapi Imam Ahmad bin Hambal
bersikeras pendapat bahwa Al-quran bukan makhluk tapi kalamullah. Karena
pendapatnya itu beliau mendapatkan cambukan agar menarik lagi
pendapatnya tersebut. Namun, cobaan ini tidak lain semakin menambah
keyakinan beliau. Peristiwa ini terjadi pada tahun 220 H1. Akhirnya
Al-Mutawakkil bersikap adil dan melepaskan imam hambali .
B. Dasar-dasar pemikiran
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah2, prinsip dasar Mazhab Hambali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
Ketika
telah diperoleh teks dalam suatu masalah, maka harus difatwakan
dengannya tanpa berpaling kepada apa atau siapa yang berbeda dengannya,
meski itu dari pemuka sahabat. Misalnya tidak perlu berpaling kepada
pendapat sahabat Muadz bin Jabal dan Muawiyah tentang seorang muslim
bisa mewarisi orang kafir, ketika telah ada baginya hadist shahih yang
melarang hak waris di antara keduanya lantaran perbedaan agama.
2. Fatwa Sahabat;
Jika
ditemukan fatwa dari beberapa sahabat yang tidak diketahui orang yang
menentangnya, maka tidak boleh berpaling ke pendapat lain, tanpa harus
mengaku-ngaku bahwa hal itu ijma’.
3. Jika
terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang
dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an
dan sunnah Nabi SAW, dengan kata lain, ia tidak keluar dari salah satu
pendapat ini. Terkadang beliau tawaqquf dari fatwa jika tidak ditemukan
sesuatu merajihkan salah satu dari pendapat – pendapat tersebut.
4.
Mengambil hadist mursal3 atau dhaif lebih utama baginya di bandingkan
qiyas. Selama tidak ada atsar lain yang menolaknya, dan juga tidak ada
pendapat sahabat dan tidak pula ijma’ yang bertentangan dengannya.
5.
Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan
qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hambal hanya dalam keadaan
yang amat terpaksa.
1 : Ibnu Khallikan, jilid I, hlm.23; tarikh Baghdad, jilid IV, hlm. 421-422
2 : I’lam Al-Muwaqqi’in, jilid 1, hlm.23 dan seterusnya
Hadist mursal yaitu hadis yang di dalamnya tidak disebutkan sahabat yang meriwayatkannya dari Rasulullah
Prinsip
dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad
ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab Hanbali pada generasi
berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf,
istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan
hukum Islam.
C. Guru Imam Hambali
Imam
Ahmad bin Hambal berguru kepada banyak ulama, jumlahnya lebih dari dua
ratus delapan puluh yang tersebar di berbagai negeri, seperti di Makkah,
Kufah, Bashrah, Baghdad, Yaman dan negeri lainnya. Di antara mereka
adalah:
1. Ismail bin Ja’far
2. Abbad bin Abbad Al-Ataky
3. Umari bin Abdillah bin Khalid
4. Husyaim bin Basyir bi Qasim bin Dinar As-Sulami
5. Imam Syafi’i
6. Waki’ bin Jarrah
7. Ismail bin Ulayyah
8. Sufyan bin ‘Uyainah
9. Abdurrazaq
10. Ibrahim bin ma’qil
D. Murid dari Imam Hambali
Pengikutnya
sangat sedikit dan kebanyakan pengikut-pengikutnya itu tidak mau
berijtihad menurut madzhabnya, ibnu kaldun menerangkan, bahwa sebabnya
adalah madzhab ibnu hambali kurang tersiar di muka bumi, ialah karena
sempitnya berijtihad dalam madzhab itu.
Demikian pula,
Allah Swt telah menakdirkan untuk madzhab ini, orang yang menjalankan
dan menyebarkannya., yaitu para murid beliau dan orang-orang yang dekat
dengan masanya. Diantara mereka yang paling terkenal adalah:
1.
Al-Atsram Abu Bakar bin Muahammad bin Hani Al-Khurasani Al-Baghdadi
yang wafat pada tahun 273 H sebagaimana yang di ungkapkan oleh Al-Hafizh
Ibnu Hajar dalam kitab Taqrib At-Tahdzib halaman 12. Beliau termasuk
seorang fuqaha, alim ulama dan penghafal hadist (al-hafizh). Karya
beliau adalah dalam kitab As-Sunnan Fil Al-fiqh ‘ala Madzhab Ahmad wa
Syawahiduhu.3
2. Ahmad bin Muhammad bin Al-Hujjaj
Al-Masruji, wafat pada tahun 275 H. beliau termasuk salah satu murid
Ahmad bin Hambal yang paling mulia, seorang imam dalam fikih dan hadits
banyak memiliki karya.4
3. Ibrahim Al-Harbi Abu
Ishaq, wafat pada tahun 285 H. beliau belajar fiqih kepada Ahmad bin
Hambal sehingga menjadi salah satu pemimpin alim ulama. Karya-karya
beliau banyak di banjiri kitab-kitab hadist, sebagaimana di ungkapkan
oleh Ibnu An-Nadim.5
4. Abdul Qasim Umar bin Abu
Ali Al-Husain Al-Khiraqi Al-Baghdadi, wafat pada tahun 324 H. beliau
salah satu tokoh madzhab hambali. Beliau memiliki banyak kitab dalam
madzhab, diantaranya adalah mukhtashar (ringkasan) beliau yang terkenal
bagi para pemula.6
Kemudian konstribusi Ibnu Taimiyah,
pengarang berbagai risalah dan fatwa yang terkenal yang wafat pada tahun
728 H, dan murid beliau Ibnul Qayyim, pengarang kitab I’lam
Al-Muwaqqi’in, yang wafat pada tahun 751 H. Dua sosok ulama ini membuat
madzhab hambali mengalami pembaruan dan perkembangan menuju lebih baik,
lebih kuat pengaruhnya dan lebih banyak tersebar di banding sebelumnya.
Kemudian
berkat Muhammad bin Wahhab An-Najdi yang wafat pada tahun 1205 H.
Madzhab hambali menjadi resmi bagi Negara Ibnu Sa’ud di Najd dan Hijaz.
Ini menjadikannya semakin kuat, dan memiliki pengikut yang aktivitasnya
menyebarkan kitab-kitab madzhab dan sejarah tokoh mereka.
3 Al-Fihrisat, hlm.321
4 syadzarat Adz-Dzahab, jilid II, hlm.166
5 Al-Fihrisat, hlm. 323; Syadradzat Adz-Dzahadat, jilid II, hlm.190
6 Ibnu Khallikan, jilid I, hlm. 40; Sadzarat Adz-Dzahab, jilid II, hlm.336
Umumnya
ahli hadits pernah belajar kepada imam Ahmad bin Hambal, dan belajar
kepadanya juga ulama yang pernah menjadi gurunya, yang paling menonjol
adalah:
1. Imam Bukhari
2. Muslim
3. Abu Daud
4. An-Nasa'i
5. Tirmidzi
6. Ibnu Majah
7. Imam Asy-Syafi'i
8. Putranya, Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal
9. Putranya, Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal
10. Keponakannya, Hambal bin Ishaq
E. Akhir Hayat Imam Hambali
Imam
Ahmad bin Hambal mulai sakit pada malam Rabu, dua hari dari bulan
Rabi'ul Awwal tahun 241 Hijriyyah, ia sakit selama sembilan hari.
Tatkala penyakitnya mulai parah dan warga sekitar mulai mengetahuinya,
maka mereka menjenguknya siang dan malam.
Penyakitnya
kian hari kian parah, pada hari Kamis dan sebelum wafat ia memberikan
isyarat pada keluarganya agar ia diwudhukan, kemudian mereka pun
mewudhukannya. Ketika berwudhu, Imam Ahmad sambil berzikir dan
memberikan isyarat kepada mereka agar menyela-nyela jarinya. Beliau
menghembuskan napas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan
tanggal 12 Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun di kota Baghdad. Ia
dimakamkan di pemakaman al-Harb, jenazah beliau dihadiri delapan ratus
ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.
F. Karya Imam Hambali
Ahmad
bin Hanbal menulis kitab al-Musnad al-Kabir yang termasuk
sebesar-besarnya kitab "Musnad" dan sebaik baik karangan beliau dan
sebaik baik penelitian Hadits. Ia tidak memasukkan dalam kitabnya selain
yang dibutuhkan sebagai hujjah. Kitab Musnad ini berisi lebih dari
25.000 hadits.
Di antara karya Imam Ahmad adalah
ensiklopedia hadits atau Musnad, disusun oleh anaknya dari ceramah
(kajian-kajian) - kumpulan lebih dari 40 ribu hadits juga Kitab
ash-Salat dan Kitab as-Sunnah.
Kitab-kitab karya imam hambali:
1. Kitab Al Musnad, karya yang paling menakjubkan karena kitab ini memuat lebih dari dua puluh tujuh ribu hadits.
2. Kitab at-Tafsir, namun Adz-Dzahabi mengatakan, “Kitab ini telah hilang”.
3. Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh
4. Kitab at-Tarikh
5. Kitab Hadits Syu'bah
6. Kitab al-Muqaddam wa al-Mu'akkhar fi al-Qur`an
7. Kitab Jawabah al-Qur`an
8. Kitab al-Manasik al-Kabir
9. Kitab al-Manasik as-Saghir
Menurut Imam Nadim, kitab berikut ini juga merupakan tulisan Imam Ahmad bin Hambal
1. Kitab al-'Ilal
2. Kitab al-Manasik
3. Kitab az-Zuhd
4. Kitab al-Iman
5. Kitab al-Masa'il
6. Kitab al-Asyribah
7. Kitab al-Fadha'il
8. Kitab Tha'ah ar-Rasul
9. Kitab al-Fara'idh
10. Kitab ar-Radd ala al-Jahmiyyah
G. Referensi
Disadur dari Biografi singkat para 'Ulama ahli hadist Abu Rayyan
"Tarikhi Dawat-o-Azimat." Karya Maulana Sayyid Abul Hasan Ali Nadwi
"Hayatul Aamam." Karya Syaikh Muhammad Hasan Al-Jamal
“Ilmu Fiqih Islam dalam Lima Madzhab” karya Prof. DR. Aboebakar Atjeh
“Pengantar Studi Fiqih Islam”. Karya Dr. Muhammad Yusuf Musa