Denda Karena Terlambat Membayar Hutang
Denda Karena Terlambat Membayar Hutang
Soal : Bolehkah mengenakan denda terhadap keterlambatan membayar hutang, terutama kepada orang yang sengaja menunda-nunda atau tidak mau membayar setoran kredit yang menjadi tanggungannya tepat pada waktunya?
Jawab : Ada beberapa saudara kita yang rag-ragu dalam memberikan persetujuan berkenaan dengan denda atas keterlambatan membayar hutang bagi orang yang sengaja menunda-nunda atau enggan membayar setoran kredit yang di bebankan padanya dan harus di bayar tepat waktu.
Hal itu di karenakan mereka menyamakan denda dengan bunga yang di ambil dari kreditor yang terlambat membayar hutangnya. Padahal keduanya tidak bisa disamakan. Berbeda dengan bunga yang terkait ketentuan yang berlaku dan jangka waktu yang bertepatan, denda dalam kasus yang di tanyakan ini tidak ada kaitannya dengan soal kredit dan jangka waktu segala. Jadi tidak ada alasan sama sekali untuk menganggap keduanya sama.
Ada sebagian ulama yang memperbolehkan pemberlakuan denda terhadap orang yang terlambat membayar hutang (padahal ia kaya dan mampu membayar hutang namun malas) dalam jumlah tertentu yang di anggap sebagai sedekah, lalu diberikan sebagai beasiswa terutama bagi para pelajar yang berprestasi dari keluarga miskin, atau untuk kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Mereka mengacu pada pendapat Al-Allamah Al-Hatthab, seorang ulama dari madzhab Maliki.
Tetapi untuk orang berhutang yang tidak membayar hutangnya tepat waktu dengan alasan karena ia memang belum mampu, maka ia tidak boleh dipaksa atau ditekan untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Hal iniberdasarkan firman Allah SWT,
اِنۡ تُبۡدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِىَۚ وَاِنۡ تُخۡفُوۡهَا وَ تُؤۡتُوۡهَا الۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٌ لَّكُمۡؕ وَيُكَفِّرُ عَنۡكُمۡ مِّنۡ سَيِّاٰتِكُمۡؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ ۲۷۱
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.





