Kamis, 04 Agustus 2016

Bantahan terhadap orang-orang yang mengingkari wujud Allah


Sebuah Anekdot yang cukup menarik dalam masalah ini.

Disebuah sekolah dasar, ada seorang guru mengajukan pertanyaan kepada murid-murid  kelas enam sekolah dasar,
"Apakah kalian melihat saya?"
Mereka menjawab "Ya"
"Kalau begitu, berarti saya ada." kata sang guru.
"Apakah kalian melihat papan tulis itu ada
Mereka menjawab "Ya"
"Kalau begitu, berarti papan tulis itu ada." kata sang guru.
"Apakah kalian melihat meja itu ada
Mereka menjawab "Ya"
"Kalau begitu, berarti meja itu ada." kata sang guru.
Nah sekarang, "Apakah kalian melihat Tuhan?"
mereka menjawab, "Tidak"
"jika demikian, berarti Tuhan itu tidak ada."
Melihat kejadian itu salah seorang murid yang cerdas berdiri dan bertanya "Apakah kalian melihat akal guru kita?"
Mereka menjawab, "Tidak"
"Kalau begitu, Akal guru kita tidak ada."

Bantahan terhadap orang-orang yang mengingkari wujud Allah karena mereka tidak bisa merasakan keberadaan-Nya melalui indera mereka. Mereka berpandangan bahwa jalan untuk mengenal itu adalah dengan indera. Oleh sebab itu, mereka menuduh orang-orang yang beriman pada Allah sebagai orang-orang tukang khayal, sesat, ahli khurafat, sakit jiwa, tidak ilmiah dan tuduhan-tuduhan lain yang di tujukan pada orang-orang yang beriman. Mereka mengatakan bahwa orang-orang yang beriman itu mempercayai adanya Allah bukan melalui indera.

Mereka yang mengatakan bahwa mereka mempercayai apa yang dapat di tangkap oleh indera mereka, dengan sendirinya mereka terbantah dengan realitas tempat hidup mereka. Seperti mereka mempercayai adanya gravitasi bumi  dan hukum – hukumnya walaupun mereka tidak melihat dengan inderanya. Mereka percaya adanya akal, padahal mereka tidak melihatnya, tetapi yang mereka lihat adalah pengaruhnya. Mereka percaya adanya magnet padahal mereka hanya melihat hasil tarik menariknya. Mereka percaya adanya elektron dan neutron walaupun mereka belum pernah melihatnya. Semua itu mewujudkan bahwa mereka mempercayai banyak hal yang tidak dapat dicapai oleh indera manusia. Kepercayaan mereka itu di hasilkan setelah melihat pengaruh dan kekuatan yang di timbulkan oleh hal-hal yang dipercayai keberadaannya. Hal ini tegas-tegas menunjukan dengan jelas banyak hal yang di percayai karena pengaruh-pengaruhnya, dan bukan karena mereka melihat zatnya dengan indera.

_____Mukaddimah cetakan pertama buku ALLAH JALLA JALAALAHU










Senin, 01 Agustus 2016

Tutorial Membuat SPT Masa NIHIL Dengan Mudah di E Faktur Pajak

Salam Sukses dari Awak, kali ini awak akan membuat tutorial cara membuat spt kosong.
Langsung saja langkah-langkahnya
1. Masuk dulu dalam aplikasi E-Faktur anda, Jika belum punya baca ini
2. Klik SPT
3. Klik Posting
4. Pilih bulan masa pajak yang mau di laporin
5. Klik posing
6. Klik ok
7. Klik buka SPT
8. Klik perbaharui tampilan
9. Pilih bulan yang mau di laporin
10. Klik buka SPT Untuk Di Ubah
11. Klik SPT, kemudian pilih Formulir Induk, dan klik 1111
12. Masukkan tanggal pelaporan SPT
13. Klik Simpan
14. Klik SPT lagi Buka SPT
15. Buat File SPT (CSV), Klik SAVE, ok
16. Klik Cetak SPT Induk & Lamp AB, klik SAVE, OK
17. Klik Cetak Lamp A1, A2, B1, B2, B3. Klik SAVE, OK

Alhamdulillah Sudah Selesai, kalau mau vidio tutorialnya lihat ini.

Totorial Menginstal Efaktur Pajak dengan Mudah

   Salam Sukses semua dari Awak

Kali ini Awak akan membagikan tutorial cara menginstall aplikasi E-Faktur Pajak. Efaktur pajak adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : http://www.pajak.go.id/e-faktur


Langsung saja Langkah-langkah menginstalnya.

1. Anda harus menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
        a.     Aplikasi E-Faktur Pajak sesuai dengan OS anda apakah 64bit/86bit
        b. NPWP
        c. Sertifikat Elektronik
        d. Passphrase
        e. Kode Aktivasi
        f. Password User E-Nova
2. Buka folder Aplikasi E-faktur pajak yang anda punya, jika format nya dalam bentuk rar maka 
        ekstrak terlebih dahulu.
3. Instal aplikasinya dengan cara klik dua kali filenya.
4. Kemudia klik Run
5. Klik extract dan tunggu sampai selesai.
6. Buka folder yang muncul setelah di ekstrak tadi.
7. Kemudian klik dua kali EtaxInvoice.exe
8. Klik Local Database dan klik Connect
9. Masukkan NPWP Perusahaan anda
10. Kemudian Klik Open dan cari Sertifikat Elektronik yang telah di sediakan sebelumnya.
11. Kemudian masukkan passphrase dan klik ok.
12. Masukkan kode Aktivasi anda yang telah di sediakan sebelumnya. Kemudian klik Register
13. Masukkan Captcha sesuai dengan tulisan yang muncul
14. Dan masukkan password user E-Nofa yang telah di sediakan sebelumnya dan Klik Submit
15. Tulis nama User Anda, Nama lengkap yang akan tampil dalam penanda tanganan faktur, dan password anda. Daftarkan user.

Bagaimana Kawan Awak, mudah-mudahan sedikit artikel ini membantu anda. jika bingung coba liat vidio di bawah ini, semoga lebih membantu.