Menggunakan gambar dan program kartun untuk dakwah dan pendidikan
Menggunakan gambar dan program kartun untuk dakwah dan pendidikan
Oleh : Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Soal : Apakah boleh hukumnya menggunakan gambar dan program kartun untuk dakwah dan pendidikan, seperti untuk mengajarkan kepada anak-anak atau remaja, misalnya?
Jawab : Dalam kitab saya berjudul Al-Halal wa Al-haram Fi Al –Islam, secara detail saya sudah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah menggambar dan orang yang menggambar. Dalam perspektif dalil-dalil syariat, saya cendrum pendapat ulama ahli fiqih yang menyatakan, bahwa yang di haramkan ialah menggambar sesuatu yang memiliki bayangan, yakni yang punya badan, atau yang bisa disebut orang sekarang seperti patung. Sebab, hal yang dianggap menyamai penciptaan Allah. Kare cimpaat Allah itu berbentuk (memiliki anggota tubuh dan berbentuk manusia), sebagaimana firmannya
هُوَ الَّذِىۡ يُصَوِّرُكُمۡ فِى الۡاَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُ
“. Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya” ali imran 6
Proses pembentukan yang dilakukan Allah dalam rahim dimulai dari mengubah setetes air mani menjadi segumpal darah, lalu mennjadi se onggok tulang yang kemudian di balut dengan daging, selanjutnya Dia menciptakan dalam bentuk makhluk lain. Mahasuci Allah Pencipta yang terbaik.
Disebutkan dalam hadist qudsi, “ Siapakah lebih dzalim dari orang yang berusaha mencipta seperti ciptaan-Ku? Sesungguhnya ciptaan Allah selamanya berbentuk.
Di hari kiamat nanti, gambar yang berbentuk manusia itu akan menuntut orang yang telah menggambarnya untuk meniupkan nyawa padanya, dan tentu saja ia tidak akn sanggup meniupkannya, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist shahih.
Tidak ada yang di kecualikan dalam hal ini, selain boneka mainann anak-anak. Karena memang di butuhkan oleh mereka, dan tidak mungkin mengagung-agungkan atau mengkultuskan gambar.
Berdasarkan hal ini, menurut saya, gambar – gambar yang bersifat sederhana itu tidak di haramkan alias boleh.
Dalam konteks pertanyaan yang di ajukan tadi, secara khusus ada hal-hal tambahan yang memperingan hukumnya.
Pertama, bahwa gambar-gambar kartun itu bukan gambar-gambar yang sempurna. Tetapi ia adalah gambar-gambar dengan karakter tersendiri yang tidak memenuhi semua bentuk roman muka gambar yang sebenarnya.
Kedua, gambar-gambar kartun ini digunakan untuk tujuan – tujuan yang bersifat dakwah dan pendidikan yang sangat efektif untuk bisa diterima oleh ana-anak. Mereka gampang mencerna dan terpengaruh oleh gambar seperti ini. Karena itu, kita tidak bolehmengabaikan hal tersebut. Kita harus bisa memanfaatkannya sebagai sarana untuk mendidik anak-anak dan remaja berkaitan dengan akidah, ajaran agama, dan nilai-nilai akhlak yang harus mereka pelajari.
Ketiga, sudah sejak lama orang – orang lain memanfaatkan sarana ini. Mereka menggunakannya sebagai alat yang ampuh untuk memerangi kita lewat program tertentu di berbagai televisi di negri kita. Akibatnya, serial film-film kartun menjadi santapan sehari-hari yang mengasyikkan bagi putra putri kita. Bahkan, mereka semua sudah sangat kecanduan dan tidak mudah menghentikan mereka dari kegemaran yang satu ini. Kecuali kalau kita bisa memberikan alternatif lain berupa serial film-film kartun bernafaskan Islami yang memiliki daya saing yang kuat, nilai kompetetif yang seimbang, dan memuat unsur-unsur pendidikan menarik dan mudah di cerna oleh anak-anak.
Justru menurut saya, kita harus intens terjun kedalam medan pertempuran informasi, supaya kita dapat menutupi celah yang satu ini. Kita penuhi kebutuhan yang sangat urgen dangan memanfaatkan semua perangkat yang mengekspresikan agama, risalah, budaya, peradaban, dan tradisi-tradisi. Ini termasuk fardhu kifayah yang sekarang wajib dilakukan oleh umat islam secara kolektif. Artinya, harus ada kerja sama yang terkoordinir di antara mereka.
Kepada para insan film dan seniman-seniman muslim lain yang punya keahlian di bidang ini, di tuntut untuk segera memproduksi program-program seperti itu. Dan kepada para pengusaha serta orang-orang yang memiliki modal, juga dituntut untuk ikut membantu mereka secara riil dalam penyampaian misi bermanfaat yang sangat urgen tersebut.
Semoga Allah memberikan rahmat kepada siapa yang ikut ambil bagian dalam usaha yang positif ini.
Oleh : Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Soal : Apakah boleh hukumnya menggunakan gambar dan program kartun untuk dakwah dan pendidikan, seperti untuk mengajarkan kepada anak-anak atau remaja, misalnya?
Jawab : Dalam kitab saya berjudul Al-Halal wa Al-haram Fi Al –Islam, secara detail saya sudah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah menggambar dan orang yang menggambar. Dalam perspektif dalil-dalil syariat, saya cendrum pendapat ulama ahli fiqih yang menyatakan, bahwa yang di haramkan ialah menggambar sesuatu yang memiliki bayangan, yakni yang punya badan, atau yang bisa disebut orang sekarang seperti patung. Sebab, hal yang dianggap menyamai penciptaan Allah. Kare cimpaat Allah itu berbentuk (memiliki anggota tubuh dan berbentuk manusia), sebagaimana firmannya
هُوَ الَّذِىۡ يُصَوِّرُكُمۡ فِى الۡاَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُ
“. Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya” ali imran 6
Proses pembentukan yang dilakukan Allah dalam rahim dimulai dari mengubah setetes air mani menjadi segumpal darah, lalu mennjadi se onggok tulang yang kemudian di balut dengan daging, selanjutnya Dia menciptakan dalam bentuk makhluk lain. Mahasuci Allah Pencipta yang terbaik.
Disebutkan dalam hadist qudsi, “ Siapakah lebih dzalim dari orang yang berusaha mencipta seperti ciptaan-Ku? Sesungguhnya ciptaan Allah selamanya berbentuk.
Di hari kiamat nanti, gambar yang berbentuk manusia itu akan menuntut orang yang telah menggambarnya untuk meniupkan nyawa padanya, dan tentu saja ia tidak akn sanggup meniupkannya, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist shahih.
Tidak ada yang di kecualikan dalam hal ini, selain boneka mainann anak-anak. Karena memang di butuhkan oleh mereka, dan tidak mungkin mengagung-agungkan atau mengkultuskan gambar.
Berdasarkan hal ini, menurut saya, gambar – gambar yang bersifat sederhana itu tidak di haramkan alias boleh.
Dalam konteks pertanyaan yang di ajukan tadi, secara khusus ada hal-hal tambahan yang memperingan hukumnya.
Pertama, bahwa gambar-gambar kartun itu bukan gambar-gambar yang sempurna. Tetapi ia adalah gambar-gambar dengan karakter tersendiri yang tidak memenuhi semua bentuk roman muka gambar yang sebenarnya.
Kedua, gambar-gambar kartun ini digunakan untuk tujuan – tujuan yang bersifat dakwah dan pendidikan yang sangat efektif untuk bisa diterima oleh ana-anak. Mereka gampang mencerna dan terpengaruh oleh gambar seperti ini. Karena itu, kita tidak bolehmengabaikan hal tersebut. Kita harus bisa memanfaatkannya sebagai sarana untuk mendidik anak-anak dan remaja berkaitan dengan akidah, ajaran agama, dan nilai-nilai akhlak yang harus mereka pelajari.
Ketiga, sudah sejak lama orang – orang lain memanfaatkan sarana ini. Mereka menggunakannya sebagai alat yang ampuh untuk memerangi kita lewat program tertentu di berbagai televisi di negri kita. Akibatnya, serial film-film kartun menjadi santapan sehari-hari yang mengasyikkan bagi putra putri kita. Bahkan, mereka semua sudah sangat kecanduan dan tidak mudah menghentikan mereka dari kegemaran yang satu ini. Kecuali kalau kita bisa memberikan alternatif lain berupa serial film-film kartun bernafaskan Islami yang memiliki daya saing yang kuat, nilai kompetetif yang seimbang, dan memuat unsur-unsur pendidikan menarik dan mudah di cerna oleh anak-anak.
Justru menurut saya, kita harus intens terjun kedalam medan pertempuran informasi, supaya kita dapat menutupi celah yang satu ini. Kita penuhi kebutuhan yang sangat urgen dangan memanfaatkan semua perangkat yang mengekspresikan agama, risalah, budaya, peradaban, dan tradisi-tradisi. Ini termasuk fardhu kifayah yang sekarang wajib dilakukan oleh umat islam secara kolektif. Artinya, harus ada kerja sama yang terkoordinir di antara mereka.
Kepada para insan film dan seniman-seniman muslim lain yang punya keahlian di bidang ini, di tuntut untuk segera memproduksi program-program seperti itu. Dan kepada para pengusaha serta orang-orang yang memiliki modal, juga dituntut untuk ikut membantu mereka secara riil dalam penyampaian misi bermanfaat yang sangat urgen tersebut.
Semoga Allah memberikan rahmat kepada siapa yang ikut ambil bagian dalam usaha yang positif ini.





