Senin, 01 Agustus 2016

Totorial Menginstal Efaktur Pajak dengan Mudah

   Salam Sukses semua dari Awak

Kali ini Awak akan membagikan tutorial cara menginstall aplikasi E-Faktur Pajak. Efaktur pajak adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : http://www.pajak.go.id/e-faktur


Langsung saja Langkah-langkah menginstalnya.

1. Anda harus menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
        a.     Aplikasi E-Faktur Pajak sesuai dengan OS anda apakah 64bit/86bit
        b. NPWP
        c. Sertifikat Elektronik
        d. Passphrase
        e. Kode Aktivasi
        f. Password User E-Nova
2. Buka folder Aplikasi E-faktur pajak yang anda punya, jika format nya dalam bentuk rar maka 
        ekstrak terlebih dahulu.
3. Instal aplikasinya dengan cara klik dua kali filenya.
4. Kemudia klik Run
5. Klik extract dan tunggu sampai selesai.
6. Buka folder yang muncul setelah di ekstrak tadi.
7. Kemudian klik dua kali EtaxInvoice.exe
8. Klik Local Database dan klik Connect
9. Masukkan NPWP Perusahaan anda
10. Kemudian Klik Open dan cari Sertifikat Elektronik yang telah di sediakan sebelumnya.
11. Kemudian masukkan passphrase dan klik ok.
12. Masukkan kode Aktivasi anda yang telah di sediakan sebelumnya. Kemudian klik Register
13. Masukkan Captcha sesuai dengan tulisan yang muncul
14. Dan masukkan password user E-Nofa yang telah di sediakan sebelumnya dan Klik Submit
15. Tulis nama User Anda, Nama lengkap yang akan tampil dalam penanda tanganan faktur, dan password anda. Daftarkan user.

Bagaimana Kawan Awak, mudah-mudahan sedikit artikel ini membantu anda. jika bingung coba liat vidio di bawah ini, semoga lebih membantu.



Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar